HAKI Pertama


Intellectual Property atau dikenal dalam bahasa indonesia “Hak Atas Kekayaan Intelektual” adalah suatu hak yang muncul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat untuk umat manusia. Biasa para peneliti, inovator, dan orang orang di bidang R&D dari suatu organisasi yang mengajukan HAKI ke suatu badan di negara tersebut. Pengakuan HAKI sangat penting, jika nanti timbul suatu perselisihan atau klaim akibat dari nilai ekonomis yang dihasilkan dari produk yang di HAKI kan.

Dosen atau peneliti seperti saya seharusnya bisa membuat banyak HAKI atas hasil penelitan / penemuan yang dihasilkannya. Sayangnya selama ini saya tidak terlalu memahami HAKI dan aturannya, akibatnya setelah hampir 10 tahun ngedosen, saya belum pernah mengajukan HAKI. Padahal salah satu poin performansi dosen itu adalah menghasilkan HAKI.

Untungnya saya mendapatkan hibah dari RISTEKDIKTI selama 2 tahun (2019-2020), dimana salah satu luaran yang harus dihasilkan dari hibah tersebut adalah HAKI. Dengan dibantu oleh Klinik HAKI kampus Telkom University, akhirnya brojol juga HAKI saya pertama atas produk “Personality Measurement Platform”, yaitu suatu platform yang mendeteksi kepribadian manusia berdasarkan teks hasil postingan di media sosial. Teks tersebut harus berbahasa Indonesia. Platform ini mampu mendeteksi bahasa informal (slank dan gaul) dan kemudian memetakan ke kualitas karakter orang yang posting teks tersebut.

Oh ya hibah riset yang menghasilkan HAKI ini berjudul “Model Ontologi Pemetaan Kepribadian Manusia dari Jejak Digital Teks Bahasa Indonesia”

 

Screen Shot 2020 07 20 at 14 16 36

, , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *